Kapuas Hulu – Nama baik profesi jurnalis di Kabupaten Kapuas Hulu kini tengah dipertanyakan. Sejumlah pelaku usaha dan pekerja lapangan mengaku merasa tidak nyaman akibat maraknya oknum yang mengatasnamakan wartawan sekaligus anggota LSM, yang diduga memanfaatkan identitas tersebut untuk melakukan tekanan hingga pemerasan.
Bukannya menjalankan peran kontrol sosial secara profesional dan memberi edukasi, oknum-oknum ini justru disebut mendatangi tempat usaha dengan membawa kartu pers dan identitas LSM, lalu meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadi.
Seorang pelaku usaha berinisial SP mengungkapkan bahwa dirinya beberapa kali didatangi oleh orang yang mengaku sebagai jurnalis, baik dari luar daerah maupun dari wilayah setempat. Mereka disebut menggunakan atribut media dan LSM sekaligus sebagai alat untuk menekan.
SP menuturkan, ancaman yang dilontarkan tidak main-main. Jika permintaan uang tidak dipenuhi, mereka mengancam akan memuat pemberitaan negatif atau menyebarkannya secara luas di media sosial.
“Kami benar-benar merasa tertekan. Mereka bilang akan menaikkan berita atau memviralkan usaha kami kalau tidak diberi uang. Ini jelas bukan kerja jurnalistik, tapi sudah mengarah pada pemerasan,” ungkap SP.
Keterangan serupa juga datang dari warga lainnya. Mayoritas oknum tersebut disebut berasal dari luar Kapuas Hulu, meski ada pula sebagian kecil yang diduga merupakan oknum lokal dengan praktik yang sama.
Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak warga kini kesulitan membedakan wartawan profesional yang bekerja sesuai kode etik dengan oknum yang hanya memanfaatkan kartu pers sebagai alat intimidasi.
Dalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan secara tegas dilarang menyalahgunakan profesi, menerima suap, apalagi melakukan pemerasan dengan dalih pemberitaan.
“Kami jadi serba ragu. Apakah mereka benar wartawan yang bekerja secara etis, atau hanya memakai identitas media untuk menekan pelaku usaha kecil,” ujar seorang warga yang memilih tidak disebutkan namanya.
Secara hukum, tindakan meminta uang dengan disertai ancaman, termasuk ancaman pencemaran nama baik atau publikasi negatif, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pelaku berpotensi dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Jika ancaman dilakukan melalui media digital, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat diterapkan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kebebasan pers tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan tindak pidana di luar aktivitas jurnalistik yang sah.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum serta organisasi pers resmi segera mengambil tindakan tegas. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kehormatan profesi jurnalis sekaligus menciptakan suasana usaha yang aman dan kondusif di Kapuas Hulu.

0 Komentar