Breaking News

Kejari Palangka Raya Tetapkan Guru Besar sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp2,4 Miliar


Palangka Raya
Kejaksaan Negeri Palangka Raya menetapkan seorang akademisi bergelar Guru Besar atau Profesor sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang serta rangkap jabatan yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, dokumen keuangan, serta hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor berwenang.

“Yang bersangkutan diduga memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk kepentingan pribadi dengan cara merangkap jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar pihak Kejari dalam keterangan resminya.

Kasus ini bermula dari dugaan pengelolaan anggaran dan kebijakan internal di lingkungan institusi pendidikan yang tidak sesuai prosedur. Tersangka disebut tetap menerima sejumlah fasilitas dan keuntungan keuangan meskipun secara aturan tidak diperbolehkan menduduki lebih dari satu jabatan strategis dalam waktu bersamaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara.

Saat ini, penyidik Kejari Palangka Raya masih terus melakukan pengembangan perkara untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan kalangan akademisi.

0 Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close