PALANGKA RAYA – Jaringan peredaran narkoba skala besar di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi sorotan nasional setelah terungkapnya dugaan kuat pengendalian bisnis haram ini dari balik jeruji Lapas. Narapidana (napi) dari Lapas Perempuan Palangka Raya dan Lapas Sampit diyakini terlibat dalam jaringan yang baru-baru ini berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng.
BNNP Kalteng mencatat keberhasilan menggagalkan penyelundupan fantastis, yakni 8,3 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, yang diduga dikendalikan oleh napi Lapas. Kasus ini sontak menjadi peringatan keras bagi integritas sistem pemasyarakatan di Kalteng.
Pengamat Hukum: Sistem Pengawasan Lumpuh
Pengamat hukum menilai bahwa kasus ini merupakan bukti nyata lemahnya sistem pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Praktik pengendalian narkoba dari dalam Lapas menunjukkan bahwa alat komunikasi ilegal masih mudah diakses oleh warga binaan kelas kakap, serta adanya potensi keterlibatan oknum petugas.
"Sangat memprihatinkan. Bagaimana mungkin narkoba sebanyak itu bisa dikendalikan dari dalam Lapas? Ini adalah kegagalan sistem pengawasan yang harus dibenahi secara total," ujar seorang pengamat.
Ditjenpas Kalteng Ambil Tindakan Ekstrem: 18 Anggota Ditransfer ke Nusakambangan
Menanggapi skandal yang mencoreng institusi, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng langsung mengambil tindakan tegas dan tanpa kompromi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng secara resmi mengumumkan sanksi berat terhadap oknum yang diduga terlibat atau lalai dalam kasus ini. Sebanyak 18 anggota Ditjenpas Kalteng yang dicurigai terlibat langsung maupun tidak langsung dalam jaringan narkoba tersebut dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan berkeamanan maksimum di Nusakambangan.
Pemindahan ke Nusakambangan, yang dikenal sebagai penjara super ketat, merupakan sanksi keras yang bertujuan untuk memutus total komunikasi mereka dengan jaringan luar dan menjadi pesan tegas bahwa institusi tidak akan mentolerir praktik ilegal.
Kanwil Ditjenpas Kalteng menegaskan komitmen mereka untuk terus menindak oknum petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Langkah ini diharapkan menjadi awal dari pembersihan internal menyeluruh guna mengembalikan fungsi Lapas sebagai lembaga pemasyarakatan, bukan pusat komando kejahatan.

0 Komentar