Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan tiga tersangka lainnya.
Tiga Klaster Perkara dan Modus Operandi
Wakil Ketua KPK, menyatakan bahwa KPK mencermati adanya potensi korupsi sistemik di Ponorogo, terutama terkait pengisian jabatan.
"Kami duga, praktik suap jabatan ini tidak hanya berhenti di satu titik saja, seperti RSUD yang menjadi fokus awal, tapi juga terjadi di dinas-dinas lain di Pemkab Ponorogo. Tim penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan bukti-bukti terkait aliran dana untuk pengamanan posisi," ujarnya.
Kasus ini sendiri memiliki tiga klaster utama, yaitu:
Suap Pengurusan Jabatan: Terkait setoran uang untuk mendapatkan posisi tertentu di Pemkab Ponorogo.
Suap Proyek: Terkait proyek pengadaan barang dan jasa di RSUD Dr. Harjono.
Gratifikasi: Penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan.
Dampak Domino Korupsi
Penyidik KPK menengarai bahwa praktik suap jabatan ini menjadi pintu masuk bagi korupsi berantai di tingkat bawah. Pejabat yang telah mengeluarkan uang suap untuk menduduki posisi strategis diduga kuat akan berusaha mencari "balik modal" melalui pengaturan proyek dan mark-up anggaran di instansi yang dipimpinnya.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk:
Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo)
Agus Pramono (Sekretaris Daerah)
Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono)
Sucipto (Rekanan Swasta)
KPK berkomitmen akan terus mengembangkan penyelidikan ini hingga tuntas, termasuk memanggil sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Ponorogo untuk dimintai keterangan terkait proses mutasi, promosi, dan rotasi jabatan di dinas mereka.

0 Komentar