LOMBOK TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Tengah berhasil meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Janapria. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Polres dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya.
Kedua terduga pelaku, yang diidentifikasi berinisial D (35) dan S (28), diketahui berasal dari Kecamatan Pringgarata. Mereka diamankan pada Senin (10/11) saat sedang berada di sebuah berugak halaman rumah di Janapria, yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Yudha Aditya Warman, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim kami segera melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, kami langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku," jelas IPTU Yudha, Selasa (11/11).
Barang Bukti dan Peran Pelaku
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa:
Dua klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 10,44 gram.
Barang bukti ditemukan tersimpan di dalam tas warna hijau.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terungkap bahwa terduga D berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu yang beroperasi di Janapria. Sementara itu, S diduga berperan membantu dalam peredaran barang haram tersebut.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas IPTU Yudha.
Polres Lombok Tengah berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk bandar asal yang memasok barang kepada kedua pelaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

0 Komentar