Tim gabungan dari Polrestabes Makassar, Polda Sulsel, dan Polda Jambi bekerja cepat dan berhasil melacak keberadaan korban serta menangkap sejumlah terduga pelaku.
Ditemukan di Permukiman Suku Anak Dalam
Bilqis ditemukan di kawasan permukiman Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Gading, Kecamatan Tabir Selatan, Merangin, Jambi. Pengungkapan kasus dimulai dari penangkapan dua pelaku, Meryana dan Adefriyanto Syaputera, di Kota Sungai Penuh.
Dari keterangan kedua pelaku, Polisi kemudian mengantongi nama seorang wanita lain berinisial Lina yang membawa Bilqis ke lokasi SAD. Dengan pendekatan persuasif yang dibantu oleh Temenggung SAD setempat, Bilqis berhasil diamankan dari tangan Lina dalam kondisi sehat dan tanpa kurang suatu apa pun.
Motif Diduga Perdagangan Anak
Dugaan awal mengarah pada motif perdagangan anak. Bilqis diduga hendak dijual dengan nilai transaksi sekitar Rp 3 juta. Pihak kepolisian masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan kronologi lengkap dari kasus penculikan dan dugaan penjualan anak ini.
Saat ini, Bilqis sedang dalam proses pemulangan ke Makassar untuk segera bertemu kembali dengan keluarga besarnya yang sudah menanti dengan tangis haru setelah sempat melakukan panggilan video dengan putrinya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi penemuan korban dan penangkapan pelaku. Pihaknya dijadwalkan akan menggelar konferensi pers lengkap pada Senin, 10 November 2025, untuk membeberkan secara detail hasil penyelidikan, termasuk jumlah pasti tersangka yang ditahan.

0 Komentar